Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Jumat, 11 Mei 2012
|
DAOP VII Madiun
|
|
|
Letak
|
|
|
Provinsi
|
|
|
Kota
|
|
|
Kecamatan
|
|
|
Kelurahan
|
|
|
Alamat
|
Jalan Kompol
Sunaryo
|
|
Kode pos
|
63122
|
|
Sejarah
|
|
|
Informasi Lain
|
|
PT. Kereta Api
(Persero) Daerah Operasi VIII Madiun atau disingkat dengan DAOP VII MN adalah
salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api
(Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh
seorang Kepala Daerah Operasi (Kadaop) yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero).
Daerah Operasi VII
Madiun terbentang dari barat berada di Stasiun Walikukun,
Ngawi sampai timur yaitu Stasiun Curahmalang, Jombang dan sebelah selatan
yaitu Stasiun Rejotangan, Tulungagung. Stasiun besar di
wilayah Daop VII adalah Stasiun Madiun, Stasiun Kediri,
Stasiun Kertosono, dan Stasiun Jombang.
Dipo Lokomotif
di wilayah Daops VII yakni Dipo Lokomotif Madiun (MN) yang berada dalam
kompleks Stasiun Madiun yang melayani kereta komuter
Madiun Jaya. Terdapat dua sub dipo lok, yakni pada Stasiun Kertosono
dan Stasiun Kediri.
Sub Dipo Lokomotif Kertosono melayani lokomotif KA Bangunkarta, sedangkan sub
dipo lokomotif Kediri melayani lokomotif KA.Senja Kediri, KA.Kahuripan, dan
KA.Brantas. Dulu terdapat persilangan rel yang menuju ke Slahung, Ponorogo akan
tetapi pada tahun 1996 rel tersebut telah di bongkar. Didaerah operasi VII
Madiun inilah terdapat pusat industri kereta api INKA yang merupakan industri
kereta api satu-satunya di Indonesia sampai Asia Tenggara.
Kereta Api yang
Melayani
Kereta api
penumpang yang berada di bawah pengoperasian Daop VII Madiun di antaranya
adalah:
Kereta api Bangunkarta, eksekutif relasi Stasiun Jombang
s.d. Stasiun Jakarta Kota/Stasiun Pasar Senen dengan nomor gapeka 10043
s.d. 10044
Kereta Api Senja Utama Madiun , eksekutif
dan bisnis relasi Stasiun Madiun s.d. Stasiun Jakarta Kota dengan nomor gapeka 17105
s.d. 17106
Kereta api Kahuripan, ekonomi relasi Stasiun Kediri
s.d. Stasiun Padalarang dengan nomor gapeka 10151 s.d.
10152
Kereta api Brantas, ekonomi relasi Stasiun Kediri
s.d. Stasiun Tanah Abang dengan nomor gapeka 10145
s.d. 10146
Kereta api Madiun Jaya, ekonomi relasi Stasiun Madiun
s.d. Stasiun Yogyakarta dengan nomor gapeka 10842 s.d.
10845
Kereta api Madiun Jaya Ekspres, eksekutif
relasi Stasiun Madiun s.d. Stasiun Yogyakarta dengan nomor gapeka 10877 s.d.
10878
Adapun kereta api
yang melayani Daop VII Madiun yang di bawah pengoperasian Daop lain, di
antaranya adalah:
Kereta api Rapih Dhoho, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Kota s.d. Stasiun Malang
via Kertosono dengan nomor gapeka 10957 s.d. 10972
(Operator Daop VIII SB)
Kereta api Penataran, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Kota s.d. Stasiun Blitar
via Malang
dengan nomor gapeka 10973 s.d. 10985 (Operator Daop VIII SB)
Kereta api Surabaya-Jombang-Kertosono
(KRD Surojosono), ekonomi lokal relasi Stasiun Surabaya Kota s.d. Stasiun Kertosono
dengan nomor gapeka 10990 dan 10991 (Operator Daop VIII SB)
Kereta Api Mantab, ekonomi relasi Stasiun Madiun
s.d. Stasiun Tanah Abang dengan nomor gapeka 10331
s.d. 10332 (Operator Daop I JAK)
Tata Laksana
Dalam melaksanakan
tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah,
Humasda dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi,
konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi
masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di
dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
Setiap pemimpin
satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban
untuk memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.;
Setiap pemimpin
satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk
pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan
umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu
menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
Setiap laporan
yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian
pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
Para Kepala Seksi,
Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala
Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk
selanjutnya Kepala Daerah Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan
Daerah Operasi;
Dalam menyampaikan
laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan
Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
Dalam melaksanakan
tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman kepada uraian
jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang masih berlaku.
Tugas Pokok
Menyelenggarakan
pengusahaan angkutan kereta api.
Merumuskan dan
menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan / atau barang.
Pengendalian
pelaksanaan angkutan penumpang dan / atau barang di wilayah Daerah Operasi.
Fungsi
Pengelolaan sumber
daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan
bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan,
kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
Pendayagunaan
keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
Pemeriksaan kas
daerah.
Pelaksanaan
hubungan masyarakat di daerah.
Pelaksanaan dan
pengendalian operasi dan pemasaran.
Pemeliharaan dan
pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.
Seksi-Seksi
Seksi Sumber Daya
Manusia dan Umum.
Seksi Keuangan.
Pemeriksaan Kas
Daerah.
Hubungan
Masyarakat Daerah (Humasda).
Seksi Jalan Rel
dan Jembatan.
Seksi Operasi dan
Pemasaran.
Seksi Sinyal,
Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis).
Lintas beroperasi
Batas Timur DAOP 7
Madiun dengan DAOP 8 Surabaya terletak pada kilometer
132+144 antara stasiun Curahmalang dan Stasiun Mojokerto
pada Jalur kereta api
Kertosono-Wonokromo.
Batas Barat DAOP 7
Madiun dengan DAOP 6 YOGYAKARTA
pada kilometer 122+139 antara stasiun Walikukun
dan stasiun Kedungbanteng pada Jalur kereta api
Solobalapan-Madiun.
Lintas tak
beroperasi
Lintas Madiun -
Sleko dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 1+18.
Lintas Sleko -
Slahung dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 2+100.
Lintas Slahung -
Tegalombo dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 0+450.
Lintas Madiun -
Goranggareng dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 0+52.
Lintas
Goranggareng - Barat dari kilometer 0+52 sampai dengan kilometer 1+143
Lintas Kediri -
Pare - Jombang dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 1+769
Lintas Jombang -
Babat dari kilometer 1+769 sampai dengan kilometer 3+452
Dipo Lokomotif MN
(MN)
Terletak di Jalan Yos Sudarso.
69, Madiun, satu kompleks dengan Stasiun Madiun dan Industri Kereta Api Madiun
(InKA) . Dipo ini merupakan dipo lokomotif yang sering selalu saja di singgahi
lokomotif yang telah selesai pembuatannya dari pabrik Inka. Selain itu Dipo
Madiun juga ada dipo kereta dan dipo mekanik yang berada di sebelah timur dipo
lokomotif tepatnya di selatan pintu keluar rel dari PT.Inka. Lokomotif
kepemilikan Dipo MN diantaranya adalah : CC 20101R, CC 20166, CC 20167, CC
201 68, CC 20169, CC20170, CC 201 144R,CC 20321, CC 20322, BB 30125, BB 30126
dan D 30150.
Stasiun Lintas
Stasiun Walikukun
(WK) +75 dpl terletak di Kabupaten Ngawi
Stasiun Kedunggalar (KGL) +75 dpl terletak di
Kabupaten Ngawi
Stasiun Paron
(PA) +56 dpl terletak di Kabupaten Ngawi
Stasiun Geneng
(GG) +53 dpl terletak di Kabupaten Ngawi
Stasiun Barat
(BRT) +70 dpl terletak di Kabupaten Magetan
Stasiun Madiun
(MN) +63 dpl terletak di Kota Madiun
(pusat Daop VII Madiun)
(pusat Daop VII Madiun)
Stasiun Babadan
(BBD) +63 dpl terletak di Kabupaten Madiun
Stasiun Caruban
(CRB) +84 dpl terletak di Kabupaten Madiun
Stasiun Saradan
(SRD) +107 dpl terletak di Kabupaten Madiun
Stasiun Wilangan
(WLG) +96 dpl terletak diKabupaten Nganjuk
Stasiun Bagor
(BGR) +58 dpl terletak di Kabupaten Nganjuk
Stasiun Nganjuk
(NJ) +58 dpl terletak di Kabupaten Nganjuk
Stasiun Sukomoro
(SKM) +50 dpl terletak di Kabupaten Nganjuk
Stasiun Baron
(BRN) +46 dpl terletak di Kabupaten Nganjuk
Stasiun Kertosono
(KTS) +43dpl terletak di Kabupaten Nganjuk
Stasiun Sembung
(SMB) +47 dpl terletak di Kabupaten Jombang
Halte Perak (PE) +46 dpl
terletak di Kabupaten Jombang
Stasiun Jombang
(JG) +44 dpl terletak di Kabupaten Jombang
Stasiun Peterongan (PTR) +43 dpl terletak di
Kabupaten Jombang
Stasiun Sumobito
(SBO) +28 dpl terletak di Kabupaten Jombang
Stasiun Curahmalang (CRM) +25 dpl terletak di
Kabupaten Jombang
Stasiun Purwoasri
(PWA) +59 dpl terletak di Kabupaten Kediri
Stasiun Papar
(PPR) +52 dpl terletak di Kabupaten Kediri
Stasiun Minggiran
(MGN) +56 dpl terletak di Kabupaten Kediri
Stasiun Susuhan
(SS) +60 dpl terletak di Kabupaten Kediri
Stasiun Kediri
(KD) +68 dpl terletak di Kota Kediri
Stasiun Ngadiluwih (NDL) +83 dpl terletak di
Kabupaten Kediri
Stasiun Kras
(KRS) +79 dpl terletak di Kabupaten Kediri
Stasiun Ngujang
(NJG) +87 dpl terletak di Kabupaten Tulungagung
Stasiun Tulungagung (TA) +106 dpl terletak di
Kabupaten Tulungagung
Stasiun Sumbergempol (SBL) +92 dpl terletak di
Kabupaten Tulungagung
Stasiun Ngunut
(NT) +104 dpl terletak di Kabupaten Tulungagung
Stasiun Rejotangan (RJ) +116 dpl terletak di
Kabupaten Tulungagung
Catatan: Stasiun
besar yang bercetak tebal, dan stasiun menengah yang bercetak miring tebal.