Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Jumat, 11 Mei 2012
Daerah Operasi IV
Semarang
|
PT. Kereta Api
(Persero)
Daerah Operasi IV Semarang |
|
|
Daerah Operasi
IV Semarang
|
|
|
Letak
|
|
|
Provinsi
|
|
|
Kota
|
|
|
Kecamatan
|
|
|
Kelurahan
|
|
|
Alamat
|
Jalan Taman
Tawang
|
|
Kode pos
|
50161
|
|
Sejarah
|
|
|
Informasi Lain
|
|
PT. Kereta Api
(Persero) Daerah Operasi IV Semarang atau disingkat dengan DAOP 4 Semarang
adalah salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia,
di bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah
Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi
(KADAOP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta
Api (Persero).
Daerah Operasi IV
Semarang memiliki enam stasiun besar, di antaranya adalah stasiun Semarang Tawang, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Pekalongan, Stasiun Tegal,
Stasiun Bojonegoro dan Stasiun Cepu,
sedangkan stasiun kereta api kelas menengah di antaranya adalah Stasiun Kedungjati, Stasiun Gambringan, Stasiun Weleri,
Stasiun Comal
dan Stasiun Pemalang. Gudang kereta api berada di Stasiun Semarang Poncol, sedangkan dipo lokomotif
berada tak jauh dari Stasiun Semarang Poncol.
Kereta api
Kereta api
penumpang yang berada di bawah pengoperasian DAOP 4 Semarang di antaranya
adalah:
Kereta api Argo Muria dan Kereta api Argo Sindoro, kereta eksekutif argo
tujuan stasiun Gambir-stasiun Semarang Tawang;
Kereta api Harina,
kereta campuran eksekutif dan bisnis tujuan stasiun Bandung-stasiun Semarang Tawang;
Kereta api Rajawali, kereta campuran eksekutif dan
bisnis tujuan Stasiun Surabaya Pasarturi-Stasiun Semarang Tawang
Kereta api Kaligung Emas, kereta campuran
eksekutif dan bisnis tujuan Stasiun Tegal-Stasiun Semarang Tawang;
Kereta api Fajar Utama Semarang dan Kereta api Senja Utama Semarang, kereta
bisnis tujuan Stasiun Pasarsenen Jakarta-Stasiun Semarang Tawang
Kereta api Tawang Jaya, kereta ekonomi tujuan Stasiun Pasarsenen Jakarta-Stasiun Semarang Poncol
Kereta api Tegal Arum, kereta ekonomi tujuan Stasiun Jakarta Kota-Stasiun Tegal
Kereta api Kaligung, kereta komuter bisnis dan
ekonomi tujuan Stasiun Semarang Poncol-Stasiun Tegal
sampai dengan Stasiun Slawi dan Stasiun Brebes
Kereta api Pandanwangi, kereta komuter bisnis
tujuan Stasiun Solobalapan-Stasiun Semarang Poncol
Kereta api Blora Jaya Ekspres, kereta
komuter bisnis tujuan Stasiun Semarang Poncol-Stasiun Cepu
sampai dengan Stasiun Bojonegoro
Kereta api Joglosemar, kereta komuter bisnis
tujuan Stasiun Yogyakarta
Tata laksana
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi
dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan para Kepala UPT wajib menerapkan
prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi
pada satuan organisasi
masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan
satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
Setiap pemimpin
satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin
dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk
memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.;
Setiap pemimpin
satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk
pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan
umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu
menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
Setiap laporan
yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian
pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
Para Kepala
Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada
Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk
selanjutnya Kepala Daerah Operasi
menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
Dalam
menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada
Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman
kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang masih
berlaku.
Lintas beroperasi
Batas Timur DAOP
4 Semarang dengan DAOP 8 Surabaya terletak pada kilometer
251+651 antara stasiun Bojonegoro dan Stasiun Babat
pada Jalur kereta api
Gambringan-Lamongan.
Batas Barat DAOP
4 Semarang dengan DAOP 3 Cirebon pada kilometer 168+718 antara stasiun Tegal
dan stasiun Brebes
pada Jalur kereta api Cirebon-Tegal.
Batas Selatan
DAOP 4 Semarang dengan DAOP 5 Purwokerto pada kilometer 167+717
antara stasiun Tegal dan stasiun Slawi
pada Jalur kereta api Tegal-Prupuk.
Batas Utara Daop
4 Semarang dengan DAOP 6 Yogyakarta pada
kilometer 140+633 antara Stasiun Gundih dan Stasiun Kedungjati pada Jalur Brumbung-Gundih
Lintas tak
beroperasi
Lintas Semarang
Tawang - Semarang Gudang dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 1+188.
Lintas Blora -
Cepu dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 2+300.
Lintas Demak -
Kudus dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 0+750.
Lintas Kedungjati
- Ambarawa dari kilometer 0+700 sampai dengan kilometer 18+752.
Lintas Brumbung -
Demak dari kilometer 0+522 sampai dengan kilometer 2/232
Tugas pokok
menyelenggarakan
pengusahaan angkutan kereta api.
merumuskan dan
menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan/atau barang.
pengendalian
pelaksanaan angkutan penumpang dan/atau barang di wilayah Daerah Operasi.
Fungsi
Pengelolaan
sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan
dan bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene
perusahaan, kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
Pendayagunaan
keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntanri.
Pemeriksaan kas
daerah.
Pelaksanaan
hubungan masyarakat di daerah.
Pelaksanaan dan
pengendalian operasi dan pemasaran.
Pemeliharaan dan
pengendalian sinyal,
telekomunikasi
dan listrik
umum.
Seksi-seksi
Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum.
Seksi Keuangan.
Pemeriksaan Kas
Daerah.
Hubungan Masyarakat
Daerah (HUMASDA).
Seksi Jalan Rel
dan Jembatan.
Seksi Operasi dan
Pemasaran.
Seksi Sinyal,
Telekomunikasi dan Listrik.
Dipo Lokomotif
Semarang Poncol (SMC)
Dipo ini terletak
di Jalan Poncol, tak jauh dari Stasiun Semarang Poncol. Dipo lokomotif
Bukan terletak di stasiun Semarang Tawang, melainkan di Semarang Poncol.
Ketersediaan lokomotif di dipo ini tidak terbilang banyak, memiliki beberapa
lokomotif diesel hidraulik dan beberapa diesel elektrik. Lokomotif itu
digunakan untuk beberapa dinasan kereta penumpang maupun kereta barang. Dipo
ini juga memiliki beberapa armada KRD. Sayangnya dipo lokomotif ini sering
menjadi korban banjir rob. Beberapa Lokomotif Elektrik di Dipo Semerang Poncol.
CC 201 : CC201138R - CC201144R CC 203 : CC20329 - CC20330 CC
204 : CC20410
Beberapa
Lokomotif yang ada di Dipo Semarang poncol ( SMC ) CC 201 :CC201 138R,
CC201 139R (no. baru: CC201 04 02) - CC201 144R CCC 203 :CC 203 28 (no.
baru: CC 203 98 16), CC 203 29 (no. baru: CC 203 98 17), & CC 203 30 CC
204 : CC20410
Stasiun kereta
api
Catatan: Stasiun
besar yang bercetak miring tebal, dan stasiun menengah yang bercetak miring.