Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Selasa, 01 Mei 2012
PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi II Bandung atau disingkat dengan DAOP 2 Bandung adalah
salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero)
dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi (KADAOP) yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero).
Daerah
Operasi II Bandung memiliki tiga stasiun besar, di antaranya adalah stasiun Bandung, stasiun Kiaracondong dan stasiun Tasikmalaya,
sedangkan stasiun kereta api kelas menengah di antaranya adalah stasiun Padalarang, stasiun Cipeundeuy, stasiun Ciamis, dan stasiun Banjar. Gudang
kereta api berada di stasiun Bandung, sedangkandipo lokomotif berada tak jauh dari stasiun Bandung.
Kereta
api penumpang yang berada di bawah pengoperasian DAOP 2 Bandung di antaranya
adalah:
1.
Kereta api Argo Parahyangan,
kereta campuran bisnis dan eksekutif tujuanstasiun Gambir-stasiun Bandung
4.
Kereta api Mutiara
Selatan, kereta campuran bisnis tujuan stasiun Bandung-stasiun Surabaya Gubeng
5.
Kereta api Lodaya, kereta campuran bisnis dan
eksekutif tujuan stasiun Bandung-stasiun Surabaya Solo Balapan
Adapun
kereta api yang melayani Daop II Bandung yang di bawah pengoperasian Daop lain,
di antaranya adalah:
1.
Kereta api Turangga,
eksekutif relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 10037 s.d. 10038 (Operator Daop VIII
SB)
2.
Kereta api Kahuripan,
ekonomi relasi Stasiun Kediri s.d. Stasiun Padalarang dengan nomor gapeka 10151 s.d. 10152 (Operator Daop VII
MN)
3.
Kereta api Pasundan,
ekonomi relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Kiaracondong dengan nomor gapeka 10149 s.d. 10150 (Operator Daop VIII
SB)
Tata
laksana
§
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA
dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi,
integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing
dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
§
setiap pemimpin
satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan
bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan.
pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
§
setiap pemimpin
satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk
pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan
umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu
menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
§
setiap laporan
yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian
pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
§
para Kepala
Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada
Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk
selanjutnya Kepala Daerah
Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
§
dalam
menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada
Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
§
dalam
melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman
kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang
masih berlaku.
Tugas
pokok
§
menyelenggarakan
pengusahaan angkutan kereta api.
§
merumuskan dan
menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan / atau barang.
§
pengendalian
pelaksanaan angkutan penumpang dan / atau barang di wilayah Daerah Operasi.
Fungsi
§
Pengelolaan
sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan
bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan,
kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
§
Pendayagunaan
keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
§
Pemeriksaan kas
daerah.
§
Pelaksanaan
hubungan masyarakat di daerah.
§
Pemeliharaan dan
pengendalian jalan rel dan jembatan.
§
Pelaksanaan dan
pengendalian operasi dan pemasaran.
§
Pemeliharaan dan
pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.
Seksi-seksi
§
Seksi Sumber Daya
Manusia dan Umum.
§
Seksi Keuangan.
§
Pemeriksaan Kas
Daerah.
§
Hubungan
Masyarakat Daerah (HUMASDA).
§
Seksi Jalan Rel
dan Jembatan.
§
Seksi Operasi dan
Pemasaran.
§
Seksi Sinyal,
Telekomunikasi dan Listrik.
Stasiun
kereta api
§
Stasiun Cikampek
§
Stasiun
Padalarang
Catatan:
Stasiun besar yang bercetak miring
tebal, dan stasiun menengah yang bercetak miring.
PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi II Bandung atau disingkat dengan DAOP 2 Bandung adalah salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi (KADAOP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero).
Daerah
Operasi II Bandung memiliki tiga stasiun besar, di antaranya adalah stasiun Bandung, stasiun Kiaracondong dan stasiun Tasikmalaya,
sedangkan stasiun kereta api kelas menengah di antaranya adalah stasiun Padalarang, stasiun Cipeundeuy, stasiun Ciamis, dan stasiun Banjar. Gudang
kereta api berada di stasiun Bandung, sedangkandipo lokomotif berada tak jauh dari stasiun Bandung.
Kereta
api penumpang yang berada di bawah pengoperasian DAOP 2 Bandung di antaranya
adalah:
1.
Kereta api Argo Parahyangan,
kereta campuran bisnis dan eksekutif tujuanstasiun Gambir-stasiun Bandung
4.
Kereta api Mutiara
Selatan, kereta campuran bisnis tujuan stasiun Bandung-stasiun Surabaya Gubeng
5.
Kereta api Lodaya, kereta campuran bisnis dan
eksekutif tujuan stasiun Bandung-stasiun Surabaya Solo Balapan
Adapun
kereta api yang melayani Daop II Bandung yang di bawah pengoperasian Daop lain,
di antaranya adalah:
1.
Kereta api Turangga,
eksekutif relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 10037 s.d. 10038 (Operator Daop VIII
SB)
2.
Kereta api Kahuripan,
ekonomi relasi Stasiun Kediri s.d. Stasiun Padalarang dengan nomor gapeka 10151 s.d. 10152 (Operator Daop VII
MN)
3.
Kereta api Pasundan,
ekonomi relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Kiaracondong dengan nomor gapeka 10149 s.d. 10150 (Operator Daop VIII
SB)
Tata
laksana
§
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA
dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi,
integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing
dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
§
setiap pemimpin
satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan
bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan.
pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
§
setiap pemimpin
satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk
pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan
umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu
menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
§
setiap laporan
yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian
pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
§
para Kepala
Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada
Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk
selanjutnya Kepala Daerah
Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
§
dalam
menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada
Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
§
dalam
melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman
kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang
masih berlaku.
Tugas
pokok
§
menyelenggarakan
pengusahaan angkutan kereta api.
§
merumuskan dan
menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan / atau barang.
§
pengendalian
pelaksanaan angkutan penumpang dan / atau barang di wilayah Daerah Operasi.
Fungsi
§
Pengelolaan
sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan
bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan,
kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
§
Pendayagunaan
keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
§
Pemeriksaan kas
daerah.
§
Pelaksanaan
hubungan masyarakat di daerah.
§
Pemeliharaan dan
pengendalian jalan rel dan jembatan.
§
Pelaksanaan dan
pengendalian operasi dan pemasaran.
§
Pemeliharaan dan
pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.
Seksi-seksi
§
Seksi Sumber Daya
Manusia dan Umum.
§
Seksi Keuangan.
§
Pemeriksaan Kas
Daerah.
§
Hubungan
Masyarakat Daerah (HUMASDA).
§
Seksi Jalan Rel
dan Jembatan.
§
Seksi Operasi dan
Pemasaran.
§
Seksi Sinyal,
Telekomunikasi dan Listrik.
Stasiun
kereta api
§
Stasiun Cikampek
§
Stasiun
Padalarang
Catatan:
Stasiun besar yang bercetak miring
tebal, dan stasiun menengah yang bercetak miring.